Karimun – Pemkab Karimun bersama stakeholder terkait yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun kembali melaksanakan rapat koordinasi.
Rakor berlangsung di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (24/10/2020).
Hasil rakor yang disepakati diantaranya, akan menambahkan tempat karantina untuk pasien positif Covid-19. Hal ini dikarenakan terus bertambahnya pasien positif tersebut.
“Kalau dulu yang dikarantina pasien suspek, OTG. Tidak tertampungnya pasien positif saat ini, maka akan ada penambahan tempat karantinanya,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, HM Firmansyah usai rakor.
Dikatakannya, untuk tempatnya belum ditetapkan. Apakah menggunakan tempat karantina pasien suspek dan OTG dulunya, akan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan terlebih dulu.
“Mungkin saja yang akan digunakan tempat karantina dulu, seperti sekolah, asrama haji komplek Masjid Agung dan juga bisa di hotel. Sebetulnya di rumah pun boleh karantina, namun kita khawatir,” kata Firmansyah.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Mari kita bersama-sama, bahu membahu mencegah penyebaran Covid dengan mematuhi imbauan dari pemerintah. Bersama-sama juga kita berdoa agar wabah tersebut segera berlalu dari Kabupaten Karimun ini,” pungkas Firmansyah.
Sebagaimana diberitakan, total pasien positif Covid-19 di Kabupaten sampai tanggal 24 Oktober 2020 sebanyak 55 orang. Untuk kumulatifnya berjumlah 112 orang, dengan rinciannya, 55 positif, sembuh 51, meninggal 6.
Terjadinya peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, diaktifkan kembali pemberlakuan jam malam di Kabupaten Karimun.
Pemberlakuan jam malam kembali pada pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB ter tanggal 21 Oktober 2020, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor :300/SET-COVID-19/IV/03/2020.
Isi SE diantaranya, toko/warung/kedai kopi atau warung sejenis untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat.
Melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai pukul 22.30 WIB. (kr)