Karimun – Polres Karimun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pembakaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kasus besar yang diungkap Polres Karimun jelang akhir tahun 2020 itu, terjadi di Prayon Jalan Raya Bukit Senang Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kejahatan dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan outsorcing (teknisi ATM atau pihak ketiga), berinisial DH berusia 29 tahun.
“Modus pelaku melakukan pembakaran kemudian melakukan pencurian uang di mesin ATM. Kerugian yang alami pihak korban (Bank) senilai Rp 861.400.000,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Disampaikannya, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama Polres Karimun dengan pihak Bank.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
“Selain itu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tambah Kapolres.
Pada konferensi pers, pelaku juga dihadirkan. Dalam keadaan terduduk diatas roda, pelaku tertunduk lesu di depan awak media. (kr)