Karimun – Puluhan warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri terjaring operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) tim terpadu, Kamis (17/12/2020) sore.
Razia berlangsung sekitar dua jam tersebut, dilaksanakan di Jalan A Yani samping Telkomsel Kecamatan Karimun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu, Tejaria melalui keterangan tertulisnya diperoleh infoterkini.co.id menyebutkan, hasil operasi mendapati sebanyak 62 pelanggar.
Para pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi. Tapi juga memakai rompi berwarna orange.
Dari jumlah itu, kebanyakan pelanggar memilik sanksi kerja sosial. Tercatat sebanyak 45 pelanggar yang memilih sanksi tersebut.
Sementara 9 pelanggar memilih dikenakan sanksi denda administrasi. Sedangkan 8 pelanggar lagi, menandatangi surat pernyataan karena masih berusia 15 tahun kebawah.
Total denda administrasi yang terkumpul dalam operasi kali ini atau dibayarkan sebesar Rp 450 ribu. Selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasien positif Covid-19 hari ini, Kamis (17/12/2020) di Kabupaten Karimun bertambah sebanyak 19 orang lagi. Untuk totalnya menjadi 38 orang.
Sedangkan pasien selesai isolasi atau sembuh terbarunya sebanyak 4 orang. Total pasien sembuh dari virus tersebut menjadi 241 orang. Untuk pasien meninggal dunia masih berjumlah 14 orang. (ko)