Karimun – Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih terjadi.
Masih ditemukan warga yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah.
Seperti yang dibuktikan dalam operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan tim terpadu.
Sebagaimana data yang diperoleh infoterkini.co.id, kegiatan di Pasar Teluk Uma Kecamatan Tebing, Selasa (15/12/2020) sore tersebut, mendapati sebanyak 23 pelanggar.
Dari jumlah itu, kebanyak pelanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial.
Rinciannya, sanksi denda administrasi 2 pelanggar, sanksi kerja sosial 19 pelanggar dan 15 pelanggar lagi menandatangi surat pernyataan karena berusia 15 tahun kebawah.
Operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan tim terpadu telah dilaksanakan lama, dengan berpindah tempat atau lokasi pelaksanaannya.
Namun, masih saja ditemukan atau didapati warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu membuktikan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang diharapkan pemerintah.
Seperti diberitakan, sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 pukul 12.00 WIB, total kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun tercatat 273 kasus.
Rinciannya, pasien masih isolasi atau positif sebanyak 22 orang. Pasien sembuh 237 orang dan pasien meninggal 14 orang.
Untuk penambahan kasus terkonfirmasi positif per tanggal tersebut sebanyak 3 orang, dan pasien sembuh 3 orang. (kt)