Karimun – Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun inisial IS dan Kabag keuangannya inisial JS ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (16/12/2020).
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas dugaan penyalahgunaan retribusi PDAM Tirta Karimun untuk kepentingan pribadi.
“Penahanannya selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Karimun,” ujar Kajari Karimun, Rahmat Azhar.
Disampaikannya, total kerugian negara dari kasus tersebut berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun keluar setelah akhir November 2020 lalu, mencapai Rp 4,9 miliar.
“Kita akan dalami kemana aliran uang itu,” ucap Rahmat Azhar.
Sementara itu, Kapala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah menyebutkan, dalam kasus tersebut
sudah memeriksa sebanyak 38 orang saksi.
Lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan saksi ahli dari direktorat BUMD Kemendagri.
“Yang memang berkompeten di bidang BUMD saksi ahlinya nanti,” tuturnya.
Andriansyah menambahkan, untuk mengetahui lebih jauh lagi penggunaan anggaran di lingkungan BUMD itu, terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Akan terus kita dalami kemana aliran dana itu dan untuk apa digunakan,” pungkasnya. (kt)