Karimun – Pemkab Karimun telah menetapkan aturan bagi setiap orang yang keluar dan masuk ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan itu disepakati setelah dilaksanakan rapat koordinasi di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (24/10/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, HM Firmansyah menyampaikan, terus bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19, keluar maupun masuk ke Kabupaten Karimun kembali diperketat.
Dimana setiap orang minimal harus megantongi atau memiliki surat kesehatan bebas dari Covid-19.
“Bukan surat kesehatan biasa. Tapi surat kesehatan yang isinya memaparkan orang tersebut terbebas dari Covid-19,” tegas Firmansyah saat diwawancara wartawan.
Lanjutnya, melihat kondisi saat ini, akan dikerahkan semua sumber daya yang ada dalam penanganan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
“Walaupun serba keterbatasan, tapi kita kerahkan semua sumber daya yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” ucap Firmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengenai wajib rapid test masuk Karimun, Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto menyebutkan, masih rencana.
Belum memberlakukannya, dikarenakan jumlah penumpang yang masuk atau datang banyak.
“Kita mencegah terjadinya penumpukkan orang di pelabuhan,” kata Heri. (kt)