Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah memberikan izin kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah pada tanggal 11Januari 2021.
Ada 6 kecamatan yang diizinkan karena berstatus zona hijau, yaitu Durai, Ungar, Moro, Buru, Kundur Utara dan Kundur Barat.
Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Denny mendukung keputusan dari hasil rapat koordinasi persiapan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Rapat itu dilaksanakan di ruang Cempaka Putih lantai II Kantor Bupati Karimun, Senin (4/1/2021).
Meski mendukung, Dandim menegaskan, penerapan protokol kesehatan di sekolah yang diberi izin melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, harus secara ketat.
Terutama sekali lanjutnya, para orang tua siswa harus mendukung pelaksanaan protokol kesehatan terhadap anak-anaknya.
“Sebelum melaksanakannya, syarat-syarat pembukaan sekolah tatap muka harus dipastikan terpenuhi dahulu. Wajib bersama-sama kita memperhatikan dan pertimbangannya untuk keselamatan generasi penerus bangsa,” ucap Dandim.
Sepeerti diberitakan, untuk Kecamatan Belat dan Kundur masih berstatus zona kuning. Apabila sudah berubah menjadi zona hijau selama seminggu kedepan, baru diizinkan pelaksanaan sekolah tatap muka.
Sedangkan untuk 4 kecamatan lagi yaitu Karimun, Tebing, Meral dan Merat Barat, tidak diizinkan melaksanakan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Hal itu dikarenakan masih berstatus zona orange Covid-19, dan masih adanya kasus terkonfirmasi aktif yang masih dirawat. (kt)