Karimun – Tim terpadu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri melaksanakan operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Operasi bersama personel gabungan itu, sudah untuk kesian kalinya dilaksanakan.
Kali ini, Sabtu (7/11/2020) sore, operasi berlangsung sekitar dua jam itu dilaksanakan di Pasar Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, Tejaria mengatakan, tercatat sebanyak 34 orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Mereka yang terjaring, tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
“Pelanggar denda administrasi 3 orang dan pelanggar sanksi sosial 31 orang. Total denda administrasi yang dibayarkan sebesar Rp 150 ribu,” jelas Ketua Tim Terpadu tersebut saat melaporkan hasil operasi di grup WhatsApp Tim Gugus Tugas Covid Karimun yang diperoleh infoterkini.co.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, total positif Covid-19 di Kabupaten Karimun sampai dengan tanggal 7 November 2020 sebanyak 69 orang.
Sementara total pasien sembuh 118 orang dan total pasien positif meninggal 11 orang.
Dengan masih tingginya kasus virus tersebut, Sekda Kabupaten Karimun menyerukan keseluruh masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.
“Mari kita bersatu, bergandeng tangan melawan Covid-19 agar segera berlalu dari daerah bumi berazam ini,” ujar Ketua GTC-19 Kabupaten Karimun itu, Sabtu (7/11).
Dikatakannya, cara melawan pandemi yang sedang terjadi saat ini tersebut dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Seperti lanjutnya, dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
“Mari bersama-sama kita serukan gerakan 3M tersebut. Bersama kita bisa lawan Covid-19. Ayo kita saling peduli sesama,” pinta Firmansyah. (kr)