INFO TERKINI 🕳️ BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pemuda berinisial AI (21) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gn. Agung HOP II PT. Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (8/9/2026) malam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita delapan paket narkotika jenis sabu.q
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tinggal tersangka.
Saat penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan kristal bening diduga sabu yang tergeletak di atas kasur. Barang haram tersebut terbagi dalam delapan bungkus plastik klip dengan berat kotor mencapai 2,72 gram.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
2 buah pipet kaca
1 buah dompet kecil
Bundel plastik klip
Kemasan makanan dan tabung plastik
1 unit telepon seluler (handphone)
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.
"Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan," tegas AKP Larto.
Saat ini, tersangka AI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jusmin)

0 Komentar