Polres Soppeng Ungkap Sederet Kasus Pencurian: Pompa Air hingga Ratusan Dus Tegel Disita

INFO TERKINI ■ ​​SOPPENG – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui kegiatan press release yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/3/2026) sore, polisi membeberkan keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

​Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., dan Kasi Humas H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.

​Komplotan Pencuri Pompa Air dan Penadah Diringkus

​Salah satu kasus menonjol yang dirilis adalah pencurian mesin pompa air milik petani. 

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial BR, LK, dan SH.

​Kapolres menjelaskan bahwa BR dan LK berperan sebagai eksekutor yang mengambil mesin pompa air di area persawahan. Barang tersebut kemudian dijual kepada SH yang bertindak sebagai penadah.

​"Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku BR juga terlibat dalam aksi pencurian lain, di antaranya pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng," ungkap AKBP Aditya Pradana.

​Pencurian 115 Dus Tegel oleh Karyawan Gudang

​Selain kasus pompa air, Satreskrim Polres Soppeng juga mengungkap pencurian material bangunan yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z. Pelaku nekat menggasak 115 dus tegel dari gudang tempatnya bekerja di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau.

​Aksi tersebut dilakukan pada malam hari secara bertahap tanpa sepengetahuan pemilik. Pelaku Z akhirnya berhasil diringkus petugas pada 15 Februari 2026 di wilayah Lolloe.

​Barang Bukti dan Jeratan Hukum
​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​2 unit mesin pompa air merek Matari.

​3 buah tabung gas.

​1 unit handphone Vivo warna merah.

​Dokumen dan barang bukti lain yang masih dalam pengembangan.
​Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya, yakni Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) huruf A dan B KUHPidana, serta pasal terkait pencurian dan penadahan.

​Komitmen Pemberantasan Kriminalitas

​Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan Polri terhadap aset masyarakat, baik di lingkungan pemukiman maupun area pertanian.

​"Melalui rilis ini, kami ingin menunjukkan transparansi dan memberikan informasi akurat terkait kinerja kepolisian. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum," pungkasnya.

(Red)

0 Komentar