Kejaksaan Negeri Takalar Perkuat Program Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Asta Cita Presiden

INFO TERKINI - TAKALAR – Kejaksaan Negeri Takalar terus memperkuat pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari komitmen institusional dalam mendukung program prioritas nasional serta implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Program Jaksa Garda Desa merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pencegahan (preventif) terhadap potensi penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset desa, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jaksa Garda Desa merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kesadaran hukum aparatur desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.

Melalui program ini, Kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penindakan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan pemahaman hukum, pendampingan, dan pembinaan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Program Jaksa Garda Desa sejalan dengan:

Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan Pasal 72 terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel;
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Pendampingan Hukum ;
Serta mendukung kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya pada agenda penguatan supremasi hukum dan pembangunan dari desa.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Parawansa, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejaksaan Negeri Takalar dalam mendampingi pemerintah desa.

“Program Jaksa Garda Desa sangat membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memahami aturan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan aset desa. 

Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Parawansa.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui program ini memberikan rasa aman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan.

“Pendampingan ini sangat penting agar desa tidak ragu dalam mengambil kebijakan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” tambahnya.

Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Dir/Red)

0 Komentar