Oleh : Hamka
. Pimred Info Terkini.Co.id
INFO TERKINI - Soppeng - Di era keterbukaan informasi saat ini, istilah "pengamat pers" sering kali muncul dalam berbagai diskursus publik.
Mereka hadir memberikan analisis, kritik, hingga penilaian terhadap kinerja media massa maupun fenomena sosial yang terjadi.
Namun, di balik label yang terdengar mentereng tersebut, tersimpan sebuah fakta hukum yang mendasar: secara legal-formal, profesi atau status "pengamat pers" sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang spesifik (non-regulasi).
Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit mendefinisikan siapa itu pengamat pers, apa syaratnya, dan bagaimana legalitasnya.
Hal ini berbeda dengan wartawan atau perusahaan pers yang diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lantas, apakah keberadaan pengamat pers menjadi ilegal? Tentu tidak.
Eksistensi pengamat pers berlindung di bawah payung hukum yang lebih besar, yakni konstitusi negara.
Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam konteks ini, siapa pun berhak mengamati, menafsirkan, dan menyuarakan pendapatnya mengenai dunia pers. Kebebasan ini adalah napas demokrasi yang harus dijaga.
Namun, yang sering kali disalahpahami adalah bahwa "ketiadaan aturan spesifik" dianggap sebagai "kebebasan tanpa batas". Ini adalah kekeliruan fatal.
Ketika seseorang melabeli dirinya sebagai pengamat pers dan melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan ranah publik—terlebih jika melakukan kegiatan selayaknya jurnalistik seperti memberitakan atau menganalisis kasus—maka ia otomatis terikat pada norma dan etika yang berlaku dalam ekosistem pers itu sendiri.
Meskipun bukan wartawan yang terverifikasi Dewan Pers, seorang pengamat pers memiliki beban moral dan tanggung jawab publik yang setara. UU No. 40 Tahun 1999 memang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, tetapi undang-undang yang sama juga menekankan pentingnya akurasi dan ketaatan pada kode etik.
Seorang pengamat tidak bisa berlindung di balik frasa "kebebasan berpendapat" ketika menyampaikan informasi yang tidak akurat, tendensius, atau bahkan fitnah. Jika analisis atau "pemberitaan" yang dilakukan oleh seorang pengamat pers ternyata keliru, ia wajib tunduk pada mekanisme koreksi.
Inilah poin krusialnya: Hak Jawab.
Kewajiban melayani Hak Jawab bukan hanya milik media arus utama. Siapa pun yang menyebarkan informasi kepada publik, termasuk pengamat pers, harus berjiwa besar memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk meluruskan fakta.
Jika seorang pengamat pers menolak mekanisme ini, maka ia tidak sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan sedang melakukan agitasi sepihak.
Kesimpulannya, legalitas seorang pengamat pers tidak ditentukan oleh selembar sertifikat atau SK pengangkatan dari lembaga negara, karena memang regulasi itu tidak ada (nihil). Legalitas mereka bersifat fungsional dan moral.
Legitimasi seorang pengamat pers lahir dari kompetensinya dalam menyajikan data yang akurat, objektivitas dalam menganalisis, dan kepatuhannya terhadap etika komunikasi publik.
Penutup:
Memberikan kesimpulan yang filosofis namun tegas, bahwa legitimasi datang dari kualitas dan etika, bukan sekadar status hukum.

0 Komentar