Info terkini 🌑 BONTANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerbitkan surat edaran yang menghapuskan persyaratan batas usia dalam lowongan kerja.
Adapun isi surat edaran (SE) Menakar nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam pengumuman yang dilontarkan pada 28 Mei 2025 lalu, disebutkan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Edaran ini menegaskan bahwa pembatasan usia merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak lagi diperbolehkan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang mengklaim akan merealisasikan kebijakan ini, untuk seluruh badan usaha yang ada di Bontang.
Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha menyebut pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan, yang responsif terhadap isu-isu strategis ketenagakerjaan.
Menurutnya, banyak perusahaan yang selama ini mencantumkan batas usia dalam rekrutmen, padahal itu termasuk bentuk diskriminasi menurut konvensi ILO.
“Kami setuju jika pembatasan usia adalah salah satu bentuk diskriminasi, karena usia produktif itu tidak pernah dibatasi, dimulai dari 15 tahun ke atas,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Meskipun pengawasan tenaga kerja berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot Bontang tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan meminta mengeluarkan edaran dari wali kota, sebagai bentuk penguatan regulasi di daerah.
“Yang pasti pengawasan tetap ada. Biasanya di tingkat kota dilakukan melalui deteksi dini, sehingga mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” jelasnya.(*)
(Jusmin)


0 Komentar