MK: Negara Harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta


INFO TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. Berikut adalah rangkuman dari putusan tersebut:

Putusan MK

MK mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, mulai dari SD hingga SMP, di sekolah negeri dan swasta.

Namun, sekolah swasta "elit" yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional boleh memungut biaya dari siswa.

MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai sebagai "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya".

Tanggapan Pengamat Pendidikan

Nisa Felicia, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mengingatkan bahwa negara harus menjamin kualitas sekolah swasta yang ditunjuk untuk menampung siswa-siswa yang terkena imbas keterbatasan bangku sekolah negeri.

Totok Amin Soefijanto, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, menilai putusan MK ini seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk "lebih kreatif" demi mendorong pendapatan mereka.

Nisa Felicia menyoroti potensi bermunculannya sekolah swasta baru yang memanfaatkan kebijakan pendidikan gratis ini tanpa fokus pada kualitas.

Totok Amin Soefijanto mewanti-wanti potensi munculnya sekolah swasta yang kurang berkualitas jika aspek ini tidak dijaga.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan siap membahas putusan MK apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap terkait putusan tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menilai "tidak ada yang baru" dari putusan MK dan menyatakan perlu ada perubahan pada UU Sisdiknas dengan ketentuan yang lebih jelas dan rinci khususnya menyangkut anggaran. (*)




.

0 Komentar