Infoterkini -BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penyelesaian sengketa wilayah Kampung Sidrap dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin, 28 April 2025, Neni menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bontang akan tetap mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Neni, Wakil Wali Kota Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz mengikuti sidang lanjutan tapal batas Kampung Sidrap di MK
Wali Kota Neni, Wakil Wali Kota Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz mengikuti sidang lanjutan tapal batas Kampung Sidrap di MK
Dalam keterangannya, Neni menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta pencabutan permohonan uji materi.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang perjuangan bagi masyarakat Kampung Sidrap demi kemaslahatan dan kesejahteraan warga di tujuh rukun tetangga (RT) yang berada di kawasan tersebut.
“Sebagai Wali Kota, saya melihat langsung bahwa apabila masih ada ruang hukum yang memungkinkan, masyarakat Sidrap dapat bergabung dengan Kota Bontang demi kemaslahatan dan kesejahteraan mereka. Jika diperlukan, masyarakatlah yang nantinya dapat melanjutkan proses persidangan ini,” ujar Neni saat dikonfirmasi, Senin 28 April 2025 malam.
Sementara itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz, menyatakan bahwa DPRD pada prinsipnya tetap mendukung keputusan Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau nantinya perjuangan ini tidak dapat diteruskan, maka perjuangan akan dilanjutkan oleh masyarakat Kampung Sidrap itu sendiri. Kami tetap mendukung langkah Pemkot, dan siap mengawal aspirasi warga,” jelas Andi Faiz.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang tetap berpihak pada aspirasi masyarakat Kampung Sidrap, dengan tetap menghormati proses hukum dan kebijakan pemerintah pusat. (Jusmin/A)
0 Komentar