Merawat Warisan Kuliner Soppeng Lewat HAKI



Oleh : H. Andi Ahmad Saransi

Infoterkini - Laksana gayung bersambut Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng baru-baru ini telah melakukan Sosialisasi dan Workshop Inovasi Daerah Kabupaten Soppeng pada hari Senin, 21 April 2025.

Sementara  setiap tanggal 26 April, dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) — sebuah momentum penting untuk menyoroti bagaimana hak kekayaan intelektual (HKI) seperti paten, merek dagang, desain industri, dan hak cipta berperan besar dalam mendorong inovasi dan melestarikan kreativitas.

Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi semakin vital, terutama dalam konteks budaya lokal. Kabupaten Soppeng, yang dikenal sebagai salah satu daerah kaya tradisi dan kebudayaan di Sulawesi Selatan, memiliki warisan kuliner khas yang tidak hanya menggugah selera, namun juga sarat makna dan nilai sejarah.

Kuliner-kuliner seperti tempatempa, sambala pangi, bolu cukkè, remme'-remme' terung, dan lainnya merupakan hasil dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Melalui tangan-tangan terampil para ibu rumah tangga, petani, hingga pelaku UMKM, cita rasa khas Soppeng terus hidup dan berkembang.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Dr. Karim, S.Pd., M.Pd beberapa kuliner khas bahkan telah secara resmi didaftarkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Di antaranya terdapat tape bolong, bolu cukke, kaddo minnya’, leppe-leppe, nennu-nennu, dan beragam kuliner khas lainnya.

Pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas budaya lokal dari klaim pihak luar, sekaligus membuka peluang promosi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Momentum Hari Kekayaan Intelektual ini menjadi pengingat penting bahwa inovasi tidak selalu datang dari teknologi tinggi — warisan budaya seperti kuliner tradisional pun merupakan bentuk kreativitas yang patut dihargai, dilindungi, dan dikembangkan. Dengan melindungi hak atas kekayaan intelektual, kita turut menjaga identitas budaya dan mendorong generasi muda untuk terus berinovasi tanpa melupakan akar budayanya. (Red)

0 Komentar