INFOTERKINI ■ Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Balik Hari Raya (BHR) 2025. Posko ini berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima haknya. Disnaker pun mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu.
Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa posko tersebut beroperasi di kantor Disnaker Bontang. Karyawan yang merasa hak THR-nya tidak diberikan dapat langsung melapor.
“Sudah kami buka ya, posko THR dan BHR. Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dilaporkan,” ungkapnya ke Infoterkini, Minggu (16/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencicil atau menunda pembayaran THR karyawan. Sebab, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan kepada karyawan mulai masa kerja satu bulan dan seterusnya, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disnaker akan mengeluarkan surat edaran kepada 850 perusahaan yang tercatat di Kota Bontang. Safa juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Kami akan sebar surat edaran terkait pembayaran THR. Saya harap semua perusahaan mematuhi peraturan pembayaran THR,” tandasnya.(Jusmin)
0 Komentar