Presiden Prabowo Subianto akan melantik 14 kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulsel 6 Februari 2025.



INFOTERKINI ■. JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan melantik 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2025 pekan depan.

Rapat kerja menghadirkan Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasil rapat kerja menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

Kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Rifqy juga menambahkan bahwa bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024. 

Dan inilah Daftar Bupati dan wakil Bupati yang akan di lantik Persiden Prabowo 6 Februari 2025 Untuk 14 Bupati dan Wakil Bupati juga Daftar Bupati Belum dilantik karena Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)


1. Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin
2. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin
3. Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda
4. Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin
5. Bupati dan Wakil Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam dan Muetazim Masyur
6. Bupati dan Wakil Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dan Abustan
7. Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle
8. Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin
9. Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu
10. Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile
11. Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler
12. Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan
13. Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, M Yusuf R dan Andi Tenri Liwang La Tinro
14. Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah.

Sementara 11 hasil Pilkada 2024 belum bisa dilantik karena masih disengketakan di MK, yakni:*

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Makassar. Pemohon: Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba. Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo. Pemohon: Farid Kasim dan Nurhaenih.
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar. Pemohon: Syamsari dan M Natsir Ibrahim.
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara. Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Parepare. Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam.
7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang. Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemohon: Ady Ansar dan M. Suwadi.
9. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto. Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
11. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan. Pemohon: Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad

0 Komentar