INFOTERKINI ■. Bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki. Pembuatan KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Namun, bagi mereka yang ingin membuat KTP di luar domisili, dapat dilakukan tanpa perubahan data.
Berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan KTP yang perlu diketahui:
- *Syarat Pembuatan KTP:*
- Dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP, antara lain:
- Akte kelahiran
- Kartu keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Pas foto terbaru
- Bagi warga yang ingin membuat e-KTP, harus melakukan pemotretan ulang di lokasi pembuatan KTP.
- *Prosedur Pembuatan KTP:*
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan
- Melakukan pemotretan untuk e-KTP (jika diperlukan)
- Menerima KTP yang sudah jadi
Dengan mengetahui syarat dan prosedur pembuatan KTP, diharapkan warga negara Indonesia dapat dengan mudah membuat KTP dan menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan umum. (*)
0 Komentar