INFOTERKINI ■ JAKARTA, - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Badan Legislasi (Baleg) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan bakal menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, persoalan yang bisa muncul di kemudian hari setelah Baleg DPR memutuskan merevisi UU Pilkada bakal mempengaruhi hasil Pilkada 2024. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Apabila tidak mengikuti putusan serta pertimbangan hukum dari MK, maka calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada nanti juga bisa digugat dan dibatalkan oleh MK," kata Bawono saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).
Bila hal itu terjadi maka bisa terjadi gejolak politik yang cukup besar, terutama jika banjir gugatan terhadap calon kepala daerah terpilih dalam sengketa hasil Pilkada di MK.
Bawono juga menyinggung, situasi itu juga kemungkinan terjadi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, jika dia menjadi peserta dalam Pilkada dan menang, tetapi berujung digugat dengan dalil melanggar putusan MK.
"Ini terutama bila Kaesang tetap maju dan terpilih," ujar Bawono.
Sebelumnya diberitakan, Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. (*)
0 Komentar