Diskominfo Kabupaten Soppeng Gelar Rapat Uji Konsekunsi Informasi Publik


INFOTERKINI ■ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng menyelenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022. Kegiatan diselenggarakan selama 2 hari mulai Tanggal 14 s/d 15 Desember 2022 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.

 Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Bapak Drs.H.Andi Tenri Sessu, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi  Diskominfo, Nasyithah Usman, serta dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu  Perangkat Daerah atau yang mewakili di Pemerintah Kabupaten Soppeng.

 Bertindak sebagai narasumber pada rapat  tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Bapak Dr. Muliadi Mau, S.IP.,M.Si.

Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs. H.Andi Tenri Sessu M.Si:  

Dasar dari pelaksanaan
Keterbukaan Informasi Publik ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi Peraturan
Informasi Publik dan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.

Saya berharap kepada kita semua, agar semua badan publik/SKPD yang ada di lingkup Kabupaten Soppeng Pemerintah untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan-
undangan, serta mengupayakan agar setiap Informasi harus kita kemas sebaik dan seinformatif mungkin, sehingga mampu merepresentasikan apa
dibutuhkan masyarakat, terlebih dengan perkembangan zaman yang semakin modern seperti saat ini.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan perlu kita informasi kepada masyarakat,
mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang diinformasikan secara berkala,
tersedia setiap saat, dan yang bersifat serta merta, begitupun dengan informasi yang harus ditutup atau informasi yang dikecualikan dengan mencantumkan alasan pengecualiannya.

Dan melalui kesempatan ini, Tim Penguji akan melakukan pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan oleh Badan Publik/SKPD, yang tentunya dengan mencantumkan alasan pengecualian atau tertutup, berikut jangka waktu berapa lama, dan dasar didasari sehingga satu informasi hukum yang dinyatakan tertutup bagi publik.

Sekali lagi, saya sangat mengharapkan dukungan,
kerja sama, dan komitmen Bapak/Ibu sebagai pimpinan sekaligus penentu kebijakan pada SKPD masing-masing, untuk memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, bagitu pun kepada
Sekretaris SKPD selaku PPID Pelaksana/Pembantu,
sehingga kita dapat dapat memenuhi tujuan keterbukaan Informasi Publik yakni menciptakan
pemerintahan yang baik, efektif, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Pemaparan materi oleh narasumber. Dan dilanjutkan Uji konsekuensi informasi Publik terhadap informasi dikecualikan dari  badan publik oleh tim uji konsekuensi.(Hmk)

0 Komentar