DPMPTSPS NAKERTRAN Soppeng Gelar Seminar Ketenagakerjaan Dan Launching Inovasi Sipakalebbi





INFOTERKINI ■ Acara seminar Regional ketenagakerjaan dan Launching inovasi sipakalebbi ,Bertempat di Hotel Maryam Kab. Soppeng
Rabu, 23/11/2022

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tenaga kerja dan Transmigrasi  (DPMPTSP$ NAKERTRAN) Kab. Soppeng Andi Dhamrah, S.Sos., M.M dalam laporannya

Bahwa nilai manfaat yang di terima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masuarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga khusus jaminan  sosial ketenagakerjaan
Sejarah pembentukan sistem Jaminan sosial dapat dilihat dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (3) yang berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setisp orang yang disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat fan yang mengarah kepada pasal 27 ayat (2) bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal - pasal inilah yang secara material menjadi ala UUsan konstitusional di bidang jaminan sosial,yang menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan suatu hak harus di lindungi

Saya berharap penyelenggara pemerintah baik pisat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial,ketenakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.dengan di sertakanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,maka akan mendorong produktivitas para pekerja

BPJS hadir dalam  hal
1.Jaminan Kecelakaan
2. Jaminan kematian
3.Jaminan Hari tua
4.Jaminan Pensiun

 Nara sumber
1.Dr.Muhammad Arif,SH.,MH
Akademis/Sekretaris PkaBH UMI Makassar
2.Drs.Andi Darwis,SH.MBA
Sekretaris APINDO Sulawesi Selatan
3.Munawir Abdul Kamal.SH.MH
Aktivis buruh/sekertaris DPC KSPSI Kota Makassar
4.Lucky Julianto
Kepala Cabang ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng
Dengan Moderator Musriadi .SH.MH Kasubag Hukum Setda Kabupaten Soppeng
Dengan metode pemaparan materi diskusi dan di akhiri tanya jawab

Turut hadir dalam acara ini
1.Staf ahli sosial dan SDM  Drs.Muh.Arif Dimas.M.Si
2.Kasi Perdata dan Tata usaha  Negara Kejaksaan Negeri Kab.Soppeng
3. Para pimpinan SKPD  se Kabupaten Soppeng
4.para praktisi/Akademis/Mahasiswa dan para Pumpinan Perusahaan

0 Komentar