INFOTERKINI ■ Acara seminar Regional ketenagakerjaan dan Launching inovasi sipakalebbi ,Bertempat di Hotel Maryam Kab. Soppeng
Rabu, 23/11/2022
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tenaga kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP$ NAKERTRAN) Kab. Soppeng Andi Dhamrah, S.Sos., M.M dalam laporannya
Bahwa nilai manfaat yang di terima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masuarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga khusus jaminan sosial ketenagakerjaan
Sejarah pembentukan sistem Jaminan sosial dapat dilihat dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (3) yang berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setisp orang yang disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat fan yang mengarah kepada pasal 27 ayat (2) bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal - pasal inilah yang secara material menjadi ala UUsan konstitusional di bidang jaminan sosial,yang menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan suatu hak harus di lindungi
Saya berharap penyelenggara pemerintah baik pisat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial,ketenakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.dengan di sertakanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,maka akan mendorong produktivitas para pekerja
BPJS hadir dalam hal
1.Jaminan Kecelakaan
2. Jaminan kematian
3.Jaminan Hari tua
4.Jaminan Pensiun
Nara sumber
1.Dr.Muhammad Arif,SH.,MH
Akademis/Sekretaris PkaBH UMI Makassar
2.Drs.Andi Darwis,SH.MBA
Sekretaris APINDO Sulawesi Selatan
3.Munawir Abdul Kamal.SH.MH
Aktivis buruh/sekertaris DPC KSPSI Kota Makassar
4.Lucky Julianto
Kepala Cabang ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng
Dengan Moderator Musriadi .SH.MH Kasubag Hukum Setda Kabupaten Soppeng
Dengan metode pemaparan materi diskusi dan di akhiri tanya jawab
Turut hadir dalam acara ini
1.Staf ahli sosial dan SDM Drs.Muh.Arif Dimas.M.Si
2.Kasi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Kab.Soppeng
3. Para pimpinan SKPD se Kabupaten Soppeng
4.para praktisi/Akademis/Mahasiswa dan para Pumpinan Perusahaan
0 Komentar