INFOTERKINI ■ Sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, Whisleblowing System (WBS) dan Updating data pemetaan pegawai Non ASN tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bertempat di Aula Diklat BKPSDM Kab. Soppeng, Senin, 29 Agustus 2022
Pelaksana acara : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Soppeng
Kepala BKPDSDM Kab. Soppeng, Hj. A. Maria Razak, SE dalam laporannya :
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk dijadikan momentum strategis dalam rangka pembinaan Aparatur Sipil Negara lebih lanjut pada masa-masa yang akan datang. Adanya Persamaan Persepsi Terhadap Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mendorong masing-masing Instansi Pemerintah untuk mempercepat proses Validasi data dan menyiapkan RoadMap Penyelesaian Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Membangun komunikasi Positif atas Penyelesaian Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun para peserta sosialisasi Penanganan Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistleblowing System (WBS) dan Updating Data Pemetaan Pegawai Non ASN Tahun 2022 sebanyak 70 orang yang terdiri dari para pejabat Administrator, para Kasubag umum dan Kepegawaian lingkup pemerintah Kab. Soppeng. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari.
Mewakili Bupati Soppeng, Sekretaris daerah Kab. Soppeng Drs. Andi Tenri Sessu, M. Si membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini, dalam sambutannya :
Sosialisasi merupakan tindak lanjut peraturan Menteri PANRB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) nomor 37 tahuh 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Tak hanya itu, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut laporan hasil evaluasi pelaksanaan benturan kepentingan pada pemerintah daerah. Laporan ini akan menjadi bagian atau bahan sebagai upaya kita dalam mencapai nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention) untuk lebih meningkat lagi, dimana saat ini Kab. Soppeng berada di posisi ke 4 (empat). Sehingga melalui kegiatan ini, akan mendorong pencapaian nilai di MCP.
Benturan kepentingan ini biasanya muncul karena kita berhubungan dengan banyak orang, baik itu keluarga, sahabat maupun orang lain. Sehingga untuk mengatasi benturan kepentingan ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana yaitu melakukan tugas dan tanggung jawab apapun itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kita harus pandai menggunakan wewenang, kekuasaan dan kedudukan yang dimiliki agar benturan kepentingan ini tidak terjadi karena kita berada di dalam satu sistem pemerintahan.
Pada kesempatan ini juga dilakukan Updating data pemetaan pegawai Non ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, saya berpesan kepada pengelolah kepegawaian atau yang menangani yang Non ASN ini agar mencermati baik-baik apa yang disyaratkan di aturan, maka itu yang diikuti karena resikonya bisa berdampak tindak pidana karena kita memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disyarakatkan.
-
Kami semua paham bahwa kondisi sekarang Non ASN memerlukan pengakuan dari pemerintah baik lingkup instansi, kabupaten maupun nasional, kami memahami hal tersebut tapi jangan lupa bahwa ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga salah satu upaya yang dilakukan yaitu melakukan Updating data. Jadi jika nanti ada yang tidak bersyarat maka sampaikanlah ke pihak yang bersangkutan bahwa kita tidak melanjutkan Updating ini karena tidak bersyarat dengan Undang-Undang yang berlaku.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Vida Nurmawan, SE.AK, M.Si, Inspektur pembantu bidang pencegahan dan investasi inspektorat Kab. Soppeng
Turut hadir, Kepala Inspektorat Kab.Soppeng Drs. Andi Mahmud, MM . (Hmk)
0 Komentar