INFO TERKINI â– Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Natsir SH , bersama seluruh pejabat dan Jaksa dilingkup Kejaksaan Negeri Soppeng hadir di Desa Timusu untuk meresmikan Rumah Restorasi justice, Kamis 30/6/2022
Muh.Nasir SH, Menyampaikan bahwa Desa Timusu dipilih oleh Kejaksaan untuk menjadi percontohan di Ruang Lingkup Wilayah Kerja , Kejaksaan Negeri Soppeng dalam program Rumah Restorasi justice, bertujuan sebagai sarana yang disiapkan untuk bisa berembuk dan bermusyawarah oleh warga masyarakat atau yang sedang bersengketa agar kiranya bisa diselesaikan secara damai tampa proses Pengadilan
Lanjut, bahwa tentu tidak semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorasi justice tapi tentunya ada syarat dan ketentuan yang mengatur misalnya Perkara Tindak Pidana Ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun kurungan tentu sebelumnya sudah dilakukan mediasi perdamaian dan masing masing pihak bersedia untuk berdamai Ujar, Muhammad Natsir SH.
Related Article
Sementara Kepala Desa Timusu Firdaus dalam kata pengantarnya , memberikan apresiasi yang luar biasa, sekaligus menyampaikan rasa terima kasih mereka pada bapak Kajari Soppeng yang memberikan amanah untuk pertama kalinya Di Soppeng diresmikan namanya Rumah Restorasi justice Bapak Kajari Soppeng Muh. Nasir SH dalam kegiatan peresmian Rumah Restorasi justice di Timusu mereka membawa personil Kejaksaan dengan lengkap, mereka yang hadir seluruh Kepala Seksi dan Jaksa serta staf nya, sementara di pihak Pemerintah hadir pula tokoh tokoh masyarakat lainnya.(Hmk)
0 Komentar