Kemendagri Gelar Rakor Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Di Lampung



INFO TERKINI ■  LAMPUNG, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat pembahasan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 di Hotel Bukit Randu Provinsi Lampung, Kamis (31/3/2022). 

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan pentingnya acara ini untuk menyerap aspirasi dari Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai pedoman penyusunan APBD 2023.

"Kami perlu masukan dari teman teman seluruh daerah, dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupten/kota, seluruh Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan peran serta seluruh daerah dan kehadiran kepala badan/dinas yang menangani urusan perencanaan, pendapatan, dan pengelolaan keuangan daerah seluruh provinsi dan tiga kabupaten/kota dalam agenda rapat ini merupakan momen baik. Saran dari daerah dinilai penting agar pedoman penyusunan dapat dimengerti dan dilaksanakan dengan baik.

"Oleh karena itu, bukan saja dari sisi kepala OPD yang menangani keuangan saja, tetapi termasuk komponen atau OPD terkait, seperti Bappenda, Bappeda, Inspektorat dan OPD lainnya," ujar Fatoni.

Fatoni menambahkan, seluruh masukan dari semua pihak akan ditampung dan diambil kesimpulan. Setelah itu, Kemendagri mulai menyusun pedoman untuk disebarkan ke daerah.

"Masukan seluruhnya akan dibahas dan diiventarisir, dan kegiatan ini pararel dan kontinyu dengan pembahasan bersama kementerian/lembaga, daerah, Asosiasi Pemerintahan dan lainnya," tutur Fatoni.

Fatoni berharap agenda ini dapat dilaksanakan secara bergiliran di beberapa provinsi untuk menyerap aspirasi dari daerah. Strategi ini dilakukan selain untuk meminta saran kepada daerah juga untuk mendorong perekonomian daerah dan membangkitkan pariwisata.

"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan di daerah, agar ekonomi daerah bergairah, peserta juga bisa melihat wisata dan potensi daerah lain, serta belajar praktek pemerintahan yang baik dari daerah lokasi tempat acara," pungkasnya

0 Komentar