Jokowi Perintahkan Kemendagri Segera Siapkan Pengganti Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya.



INFO TERKINI ■  JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mempersiapkan calon pengganti para kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini. Dibeberkan Presiden Jokowi, ada 101 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada tahun ini.

Dua di antara ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 yakni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Selain Anies dan Ganjar, ada 99 kepala daerah lainnya yang juga habis masa jabatannya tahun ini. 99 kepala daerah lainnya itu terdiri dari lima gubernur; 76 bupati, dan 18 wali kota.

"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

"Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," sambungnya.

Kepala Negara mengingatkan calon pengganti para kepala daerah harus diseleksi dengan baik. Sebab, kata Jokowi, para calon kepala daerah harus siap menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik. Di mana, perlu kepala daerah yang memiliki jiwa kepemimpinan kuat.

"Sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," bebernya.

Menurut Jokowi, kepala daerah yang kompeten dan memiliki jiwa kepemimpinan kuat dibutuhkan dalam persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Diharapkan, para kepala daerah bisa mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik.

"Sudah jelas pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi yang isunya beredar di masyarakat pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan Presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode," tegas Jokowi.

0 Komentar