Kejagung : Ada Dugaan Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Satelit



INFO TERKINI ■  Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap dugaan keterlibatan jenderal TNI dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 s/d 2021.

Hal tersebut setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukam seluruh alat bukti dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dan pihak swasta atau sipil, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan JAMPidsus dan JAMPidmil.

“Pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara dan modus yang terjadi, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang kita sidik. Nah tadi kita telah peroleh kesimpulan bahwa dari alat bukti itu memang kuat ada keterlibatan sipil dan oknum anggota TNI,” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di gedung Adhyaksa, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dengan adanya keterlibatan jenderal TNI, maka perkara dugaan korupsi proyek satelit itu dilimpahkan dari JAMPidsus Kejagung ke JAMPidmil karena masuk dalam perkara koneksitas.

“Prioritas kita berusaha cepat menyelesaikan, karena belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang cukup baik dari pengumpulan alat bukti,” ucap Febrie.

Dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka nantinya, JAMPidsus akan selalu berkoordinasi dengan JAMPidmil, karena yang melakukan penyidikan awal.

“Untuk sama pemahaman, saya koordinasi dengan Jampidmil, sehingga hari ini mengundang pihak Puspom TNI, Babinkum TNI, Itjen Kemenhan, untuk kita terbuka dalam proses penanganannya. Sehingga alat bukti sudah kita gelar, kita lihat bagaimana proses sewanya. Kemudian proses pembayarannya, kita sampaikan hal-hal indikasi kuat melawan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut Febrie menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi satelit di Kemhan dilakukan secara koneksitas karena pada saat proyek itu dilaksanakan, anggota TNI yang diduga terlibat ketika itu masih aktif, belum pensiun atau purnawirawan.

“Kalau sudah koneksitas kan ada anggota TNI yang kini masih aktif, atau bisa saat melakukannya aktif, dan sekarang pensiun. Tapi yg dilihatnya saat dia melakukan tindak pidana itu masih aktif sebagai TNI. Jadi itu Puspom TNI yang menangani,” tutur Febrie.

Namun apabila saat proyek tersebut terjadi, anggota TNI sudah pensiun atau purnawirawan, maka ditangani JAMPidsus Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asabri.

Selain itu, Febrie juga menegaskan bahwa hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara korupsi satelit mencapai ratusan miliar.

“Kemudian, kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara bahwa dalam sewa tersebut nilainya sebesar Rp 5,1429 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berharap tim penyidik koneksitas untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan.

“Saya perintahkan Jampidmil untuk segera melakukan koordinasi, dengan Puspom TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut. Dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sekedar informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memberi restu bagi Kejaksaan untuk mengusut pihak militer dalam kasus ini. Panglima TNI disebut telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan melalui surat resmi.

“Bahwa ketika ada tentara aktif maupun sudah tidak aktif, (tapi) ketika pekerjaannya saat itu aktif, ya itu koordinasi dengan Panglima. (Panglima) mengizinkan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam keterangannya.(Hmk)

Sumber Berita : Monitor

0 Komentar