Dirjen Zudan: Peran RT/RW Diperlukan Sebagai Perekat Hubungan Sosial Antar Warga



INFO TERKINI ■  JAKARTA,  -- Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyikapi berbagai bertanyaan dari masyarakat terhadap kebijakan terkait dokumen apa saja yang masih memerlukan pengantar RT/RW sampai ke tingkat Desa/Kelurahan?

Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar. Bahkan, katanya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat care dengan Dukcapil.

Situasi ini akan sangat mendukung pihaknya mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Lebih lanjut, Prof Zudan menekankan peran ketua RT/RW juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga.

Baginya, ketua RT/RW tetap mendapat porsi untuk memantau warganya, terutama dalam hal urusan Adminduk.

"Saya ingin menekankan kembali bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK)," kata Dirjen Zudan yang dikutip dari akun Instagramnya.

Berikut penjelasan Prof. Zudan mengenai hal tersebut. Ada beberapa dokumen yang memerlukan pengantar RT RW, antara lain:

Pertama, Pembuatan NIK bagi penduduk dewasa yang baru pertama kali masuk KK (Kartu Keluarga).

Kedua, Akta bayi lahir di rumah

Ketiga, Surat kematian yang meninggal dunia di rumah.

"RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia," jelasnya.(Hmk)

Rilis Dirjen Dukcapil.kemendagri 

0 Komentar