KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berlanjut




INFO TERKINI ■ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan perkara Formula E masih terus berjalan sampai saat ini.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sekaligus menanggapi simpang-siurnya informasi di masyarakat.

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses," kata Ali kepada Rilisid, Minggu (14/11/2021) malam.

Menurutnya, tim penyelidik KPK masih terus mendalami berbagai data dan informasi serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," ujar Ali.

Setiap penanganan perkara di KPK, sambung Ali, tentu tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan KPK fokus untuk mengusut dugaan korupsi tes polymerase chain reaction (PCR) ketimbang kasus Formula E.

Senada dengan Refly, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyarankan KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Bahkan menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," terang Margarito.

Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut Margarito, bukan karena hal yang dalam kendali manusia.

Karena menurutnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkapnya. (*/Hm)

0 Komentar