Konutara Sampaikan 4 Poin Kejanggalan Aktivitas PT Tiran Mineral Minta Kapolda Tuntaskan Polemik



INFO TERKINI ■ Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Korwil Sultra, Muh Gilang Anugrah menyampaikan beberapa poin kejanggalan atas aktivitas PT. Tiran Mineral di Konawe Utara. Hal itu ia sampaikan dalam Konferensi Pers, Minggu (14/11/2021).  

Diketahui PT. Tiran Mineral terus menuai polemik perizinan dan menjadi sorotan dari berbagai elemen. Pasalnya, perizinan perusahaan tersebut sampai saat ini masih dianggap janggal.

Muh Gilang Anugrah menjelaskan Pertama, PT. Tiran Mineral diduga menyalahgunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Kedua, PT. Tiran Mineral diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa dokumen yang jelas. 

Ketiga, berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe Utara, wilayah konsesi eks PT. Celebes yang saat ini dikuasai oleh PT. Tiran Mineral tidak termaksud dalam zona Kawasan Industri untuk Proyek Stratrgis Nasional (PSN). 

Keempat, dalam melakukan kegiatan penjualan Ore Nikel, PT. Tiran Mineral diduga kuat menggunakan dokumen serta terminal khusus milik perusahaan lain. 

“Maka dari itu Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra untuk segera menuntaskan polemik perizinan PT. Tiran Mineral yang dinilai janggal dan tertutup,” pinta dia. 

Selanjutnya Konsorsium Konutara yang merupakan salah satu penggabungan dari beberapa lembaga diantaranya, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Koalisi Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang – Sulawesi Tenggara (Gemilang Sultra) akan terus mengawal kasus tersebut. 

Sementara hingga berita ini ditayangkan pihak PT. Tiran Mineral masih belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria Konutara (Red)

0 Komentar