Kemenaker Sebut Penyesuaian upah minimum harus sesuai PP Pengupahan baru



INFO TERKINI ■ Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum menggunakan aturan pengupahan lama wajib melakukan penyesuaian menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu penting dilakukan karena dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka telah diterbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku saat ini menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

"Bagi daerah yang masih menggunakan atau menetapkan upah minimum dengan menggunakan PP 78 maka harus segera menyesuaikan dengan PP 36. Untuk itulah maka gubernur wajib melakukan penyesuaian UMP dan UMK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Putri dalam seminar terbuka penetapan UMP 2022 yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin.

Dalam aturan baru tersebut, ditetapkan bahwa saat ini hanya terdapat upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan menghilangkan upah minimum berdasarkan sektoral.

Terdapat pula prinsip batas atas dan batas minimum penetapan UMP dan UMK, dengan gubernur berkewajiban tidak melakukan penyesuaian jika upah minimum daerah tersebut telah melewati batas atas. Selain itu, gubernur juga wajib mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2020.

Putri memperingatkan ada implikasi jika penetapan upah minimum tidak sesuai dengan aturan yang baru termasuk menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek hukum.

"Juga menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Kalau kita tidak taat ada hukum positif yang berlaku maka investor, terutama investor asing, akan tidak percaya kita," pungkasnya. (Hmk/red)

0 Komentar