Jaksa Agung Hadiri Pelaksanaan Penghentian Penuntutan 5 Tersangka di Aceh


INFO TERKINI ■ Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam kunjungannya tersebut, juga turut menyaksikan langsung ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
untuk lima tersangka di Aceh.

"Kejaksaan Tinggi Aceh, mendasari Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum".

Untuk informasi, selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung dalam kesempatan tatap muka dengan para Tersangka, Korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,  menyampaikan kehadirannya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh, terang Jaksa Agung. (10/21).

Selain itu, kata Jaksa Agung  kehadirannya ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan, jelasnya.

Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan ini  tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat. 

Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, “Jangan Mencederai Masyarakat”. Ingat “masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”. 

Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas”.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka saya tidak segan-segan menindak 2 (dua) tingkat di atasnya, pungkasnya (hamka).

0 Komentar