Jaksa Agung Akan Kaji Penerapan Hukuman Mati kepada Koruptor


INFO TERKINI ■  Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan briefing bersama Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan  bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit, tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat memberikan keterangan usai acara briefing, Kamis (28/10/2021).

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua, terang dia.

Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia, ujar Leonard.

Ditambahkan Leonard, selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi, pungkasnya. (Hamka)

0 Komentar