Batam – 20.000 pil ekstasi dan 8,3 kilogram sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polresta Barelang.
Barang haram tersebut didapat dari tiga orang tersangka inisial DE, AC dan AK alias K.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, 8,3 kg sabu ditemukan di dalam 1 buah jerigen warna biru yang dibawa tersangka DE dari Malaysia menggunakan speed boat fiber pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan tersangka di perairan Nongsa, Batam. Sabu yang ditemukan dalam jerigen sebanyak 8 bungkus dengan plastik kemasan merk Qing, kemasan merk Guan Yin Wang dan dengan lakban warna coklat. Setiap bungkusan sabu dibalut lagi dengan pempers merk Drypers,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).
Turut mendampingi Wakapolda saat memimpin konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri,
diantaranya Dirresnarkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Halaman