Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus itu, terdapat 4 orang tersangka dengan Inisial NP, FR, DS dan R.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Para tersangkanya juga ikut memusnahkan barang haram tersebut.
Demikian disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti.
Dikatakannya, barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 laporan polisi (LP).
Halaman Berikut